update nusantara
–
G
Sebuah pembahasan tentang perkembangan kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK),
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada hari Jumat, tanggal 14 Maret tahun 2025,
Abdul Gani tercatat sudah meninggalkan dunia.
“Sehubungan dengan pengembangan kasus tersebut, penyidik akan bekerja sama dengan jaksa penuntut umum guna merencanakan tindak lanjut selanjutnya,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, seperti disampaikan dalam siaran persnya pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie di Ternate,
Abdul Gani Kasuba telah meninggal.
Ia meninggal pada jam 7:54 malam waktu Indonesia Timur setelah menjalani perawatan ketat selama dua minggu akibat beberapa penyakit yang diidapnya.
Abdul Gani pernah dalam kondisi kritis dan tidak sadar mulai tanggal 7 Maret 2025.
“Beliau [Abdul Gani Kasuba] sudah mengidap tekanan darah tinggi selama bertahun-tahun yang kemudian menimbulkan beberapa komplikasi karena penyakit itu. Saya tidak dapat memberikan detail lebih lanjut tentang keadaan beliau sebelum meninggal tanpa persetujuan dari keluarganya,” ungkap Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf.
Abdul Gani Kasuba pernah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mengeluarkan 13 izin usaha pertambangan (IUP).
Surat izin usaha tersebut diduga tak mengikuti prosedur yang seharusnya.
Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diamankan bersama dengan Stevi Thomas, yang merupakan mantan Direktur Hubungan Eksternal di PT Trimega Bangun Persada Tbk.
Abdul Gani Kasuba adalah seorang terpidana dalam kasus gratifikasi serta suap yang berkaitan dengan pemerintahan provinsi Maluku Utara.
Mahkamah Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Ternate telah menghukum Abdul Gani dengan hukuman penjara selama 8 tahun pada bulan September tahun 2024.
Di luar hukuman kurungan, majelis hakim juga mengabulkan gantinya uang sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu dolar AS yang harus dibayarkan oleh terdakwa Abdul Gani Kasuba sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami negara.
Sidang yang melibatkan Abdul Gani menarik perhatian publik setelah membongkar praktik pembagian Blok Tambang di Maluku Utara dengan nama sandi “Blok Medan”.
Kode tersebut terkait dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari putri Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo, yaitu Kahiyang Ayu.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa istilah ‘Blok Medan’ berasal dari keterangan yang diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat sidang berlangsung.
“Dalam kasus AGK tersebut, sesungguhnya tidak terdapat blok Medan,” ujar Direktorat Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada hari Rabu (6/11/2024).
Asep menyebutkan bahwa kode blok Medan merujuk pada area tambang yang terletak di Kecamatan Wasile, Maluku Utara dan dikuasai oleh pihak dari Medan.
Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan siapaidentitas pria asal Medan itu.
KPK sedang menyelidiki beberapa kasus yang menyangkut Abdul Gani hingga kini.
Pada bulan Desember yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksaminasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie, yaitu Alwia Assegaf, terkait kasus suap dan penyuapan.
Di samping itu, KPK menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba.
Artikel ini sudah dipublikasikan diصند
Tribunnews.com
Denganjudul Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani meninggal dunia, Apa yang Terjadi Dengan Kasusnya Di Komisi Pemberantasan Korupsi?