Inovasi Dedi Mulyadi Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan: Akhirnya, Syarat ini Akan Dihapus!

Diposting pada
banner 336x280

Inovasi Baru dari Dedi Mulyadi Mempermudah Penduduk dalam Pembayaran Pajak Kendaraan: Siap Menghapus Persyaratan Ini

Perbaruan Nusantara: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana untuk makin menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bagi para warganya yang berniat melaksanakannya.

Cara yang diambil oleh ayah dari Maula Akbar Mulyadi Putra adalah merencanakan untuk meniadakannya salah satu persyaratan tersebut.

banner 468x60

Aturan tersebut dianggap membuat proses pembayaran kewajiban warga sebagai warga negara penurut pajak menjadi lebih sulit bagi mereka yang berniat melaksanakan tanggung jawabnya.

Syarat yang akan ditiadakan oleh Dedi Mulyadi berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak untuk menemukan KTP dari pemilik awal Kendaraan ketika melakukan pembayaran pajak.

Syarat-syarat tersebut nantiakan dirubah melalui peraturan gubernur (pergub).

Di dalam videonya yang diunggah ke akun TikTok miliknya, dia menyampaikan berbagai kemudahan saat melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan.

Satu di antaranya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil dapat dilakukan dengan mencicil melalui sistem T Samsat.

Akan tetapi, di lapangan Dedi Mulyadi menyatakan bahwa masih terdapat banyak wajib pajak yang menghadapi berbagai kendala.


Ucapan yang disampaikan oleh Camat Bekasi kepada Dedi Mulyadi selama Penertiban Pembangunan liar dan Tanggapan Gubernur Jawa Barat


Tokoh Maula Akbar, Menjadi Calon Mantu bagi Dedi Mulyadi – Kapolda Metro Diprediksi Akan menjadi Suami dari Kekasihan Wakil Bupati Garut

Salah satunya berkaitan dengan syarat adanya KTP milik pemilik pertama dari Kendaraan bermotor tersebut sebelum pembayaran pajak dilakukan.

Masalahnya adalah bahwa untuk membayar pajak, perlu mencari KTP pemilik awal dari kendaraan bermotor, ungkap Dedi pada hari Sabtu (15/3/2025).

Untuk memecahkan masalah tersebut, Dedi mementingkan bahwa upaya mencari informasi tentang pemilik asli dari suatu Kendaraan harus menjadi kewajiban pemerintah.

Hal itu merupakan kewajiban dari pemerintah karena mereka mengumpulkan pajak untuk kendaraan beroda empat.

“Mencari KTP pemilik awal” tidak merupakan tanggung jawab para pembayar pajak, namun adalah kewajiban bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau pejabat negara yang mengumpulkan pajak untuk Kendaraan Bermotor,” terangnya.

Demi mewujudkan hal tersebut secara nyata, Dedi Mulyadi menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Karyawan itu diminta untuk cepat menyiapkan peraturan yang mengonfirmasikan bahwa orang yang harus membayar pajak tidak akan dihadapkan lagi pada proses mencari kartu tanda penduduk milik pemilik awal.

Semua dokumen yang diperlukan itu akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat kantor Samsat di masing-masing kota dan kabupaten.


Tokoh Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, yang merupakan anak dari Kapolres Metro Jaya dan calon menantu Dedi Mulyadi, dikenali sebagai sosok tegas.

“Mungkin ini merupakan sebuah terobosan baru dan langkah kita dalam menyediakan pelayanan terunggul bagi semua warga Jawa Barat, khususnya para pemegang kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Setelah pengumuman Peraturan Gubernural ini, diharapkan proses penyetoran pajak kendaraan akan menjadi lebih sederhana dan tidak memberatkan publik dengan tata cara birokrasi yang rumit.

Perhatikan pembaruan terkini dari Nusantara di berita ini.

Google News


Perbarui Kode Curang GTA 5 untuk PS3, PS4, PS5 serta Panduan Penggunaannya


Prakiraan Skor dan Data Statistik Bologna melawan Lazio dalam Pertandingan Serie A Italia, Dimulai pukul 21:00 WIB


Ucapan yang disampaikan oleh Camat di Bekasi kepada Dedi Mulyadi selama Penertiban Pembangunan liar dan Tanggapan Gubernur Jawa Barat


Prakiraan Skor dan Data Statistik Sevilla kontra Bilbao dalam Pertandingan La Liga Spanyol, Dimulai Pukul 22.15 WIB

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *