update nusantara
,
Jakarta
– Pemerintah
Amerika Serikat
sedang mengkaji pembatasan bagi wisatawan berasal dari 43 negeri, di antaranya adalah Rusia, sebagaimana dilaporkan
Reuters
pada Sabtu.
AS dilaporkan sedang mempersiapkan
larangan perjalanan
hanya yang melibatkan lebih banyak negara dibandingkan perjanjian yang ditandatangani Presiden Donald Trump saat menjabat untuk periode pertamanya.
Sebuah sumber dari pemerintah Amerika Serikat menyampaikan informasi ini kepada
Reuters
bisa jadi terdapat beberapa perubahan dalam daftar tersebut serta belum mendapatkan persetujuan dari pihak pemerintah.
Grup pertama meliputi 11 negara yakni Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Negara-negara tersebut ditempatkan dalam kategori penangguhan visa lengkap.
Kelompok kedua yang terdiri dari 10 negara lain yaitu Belarusia, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan, akan dimasukkan ke dalam “daftar jingga”.
VISA untuk penduduk dari 10 negara tersebut hanya ditujukan untuk keperluan bisnis, tidak termasuk kategori imigran ataupun pelancong. Mereka yang berkunjung ke Amerika Serikat memiliki batasan durasi tinggalnya dan para calon penerima visa wajib menghadiri sesi wawancara secara langsung ketika mendaftar.
Grup ketiga ini pun dapat diberikan dispensasi terhadap beberapa visanya. Hal tersebut bergantung pada isi memorandum yang menyebutkan bahwa pemerintahan negara mereka tidak berusaha memperbaiki kondisi kurang ideal dalam periode 60 hari.
Daftar paling akhir pada rancangan Amerika Serikat tersebut merupakan “daftar kuning” yang mencakup 22 negeri, antara lain Kamboja serta sejumlah besar negara dari Benua Afrika.
Tetapi, alasannya mengapa pemerintah AS menerapkan pembatasan total atau parsial bagi wisatawan dari beberapa negara tersebut tetap belum dipublikasikan secara luas.
belum pasti dampaknya pada pemegang visa atau izin tinggal permanen (“kartu hijau”) yang dikeluarkan oleh pemerintah AS.
Negara-negara tersebut akan memiliki tenggang waktu selama 60 hari untuk mengatasi beberapa masalah seperti gagal membagikan data ke Amerika Serikat terkait wisatawan yang datang, menerbitkan paspor yang dianggap kurang secure, atau menjual kewarganegaraannya kepada orang-orang berasal dari negeri-negeri yang dilarang oleh Amerika Serikat.
Rencana tersebut dibuat beberapa minggu yang lalu dan sudah diberikan kepada Gedung Putih guna dilakukan penyesuaian. Sejumlah negara yang terpengaruh kini tengah ditinjau oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bersama dengan lembaga-lembaga lainnya.
Pada tahun 2017 selama periode kepresidenannya, Trump menerapkan pembatasan perjalanan untuk wisatawan berasal dari beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim serta negara-negara berteknologi rendah, khususnya di Benua Afrika.
larangan tersebut selanjutnya dihapuskan oleh pemerintahan Joe Biden pada tahun 2021.