-Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, memberikan tanggapan atas pengunduran waktu pelantikan serentak kepala daerah. Ia mengungkapkan dirinya siap untuk dilantik kapanpun keesokan hari.
Pramono mengungkapkan responsnya tersebut Jumat (31/1/2025) di kawasan Ancol, Jakutara Utara. “Mau kapan pun saya setsungguhnya,” ujarnya.
Pramono menyatakan dirinya akan menurut keputusan pemerintah pusat dan akan menjalankan apa yang ditetapkan.
Ya, intinya adalah saya sebagai pemerintah DKI Jakarta harus patuh, tunduk terhadap Pemerintah Pusat karena saya yang membuat peraturan-peraturan, ungkapnya.
Menurutnya, dalam undang-undang ada 152 kata ‘hubungan’ antara pemerintah pusat dan daerah, yang menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengatur ada di pemerintah pusat, termasuk jadwal pelantikan kepala daerah.
“Termasuk menambahkan aja pelaksanaanya diawali dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” katanya.
Untuk diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2024 diundur ke rentang tanggal 18–20 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Khoirudin, menyampaikan rencana penyegelan serentak pelantikan kepala daerah yang terpilih.
Ia menyampaikan hal itu di rapat Badan Musyawarah di Gedung DPRD Jakarta pada Jumat (31/01/2025).
“Pengumuman terbaru adalah pelantikan yang tadinya jatuh pada tanggal 6 Februari, kini dijadwalkan 18 sampai 20 Februari,” ucap Khoirudin.
updatenusantaramelaporkan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan mundurnya pelantikan kepala daerah serentak dari jadwal semula tanggal 6 Februari 2024.
Menurut Tito, pelantikan tersebut ditunda sebagai tangguh jawaban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 1 tahun 2025, yang memperpanjang jadwal putusan sela (ketetapan terkait) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari.
Di awal, jadwal membaca putusan atau hasil sela sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 awalnya direncanakan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025.
Dengan pemulihan jadwal pengumuman pengucapan putusan dari PHPT MK ini, pemerintah melihat adanya daerah peluang melantik kepala daerah dari statusnya yang tidak bersengketa secara bersamaan dengan yang berperkara di MK
.